_
Pilih    Indonesia English
Tampilan  laptop iconLaptop HP M1, 2
 Peluang Karir
 Berbagai Reklame
 Download Brosur
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Intisari
Tujuan
Penerimaan Mhs
Menaikkan Penghasilan
Biaya Pendidikan
Download Formulir
Keseluruhan Ringkasan
Beasiswa Kuliah
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Keunggulannya
Jurusan + Kurikulum
Pusat Layanan Info
Tanya Jawab Calon Mhs

Waktu Perkuliahan & Dosen
Sistem Pendidikan
Daftar Penerima Beasiswa
Map & Lokasi PTS

Peraturan Perundangan Mendukung Kelas Karyawan (Blended)

Angkutan Kampus
Lamanya Pendidikan
Foto Perkuliahan PTS2
Jaringan Portal Program S2 (Pascasarjana, Magister)
Jaringan Portal Perkuliahan Karyawan
Jaringan Portal Kuliah Paralel
Jaringan Portal Seluruh PTS
Jaringan Portal Program Reguler Pagi
 Seluruh Pustaka Bebas
 Pendaftaran Online
 Jadwal Ujian Try Out
 Al Qur'an Online
 Soal-Jawab Tes Psikologi
 Berbagai Perdebatan
 Permohonan Keringanan Biaya Kuliah
 Jadwal Shalat
 Tutorial Teknik Informatika




KELAS KARYAWAN
    ♽ HP, WA, Tlp/Faks, dsb. (silakan klik)
Agar memperoleh kerja baru, maka yang paling baik sekiranya meneruskan sekolahnya di PTS tsb
Perlihatkan juga :   ≎ Kuliah Gratis   ≎ Kurikulum (Mata Pelajaran) + Prospek & Karir Lulusan   ≎ Pendaftaran Online   ≎ Pengajuan Beasiswa Indonesia   ≎ Download Brosur   ≎ Angkutan Kampus   ≎ Jumlah Kredit & Jumlah Semester   ≎ Biaya Pendidikan
Perlihatkan juga :   ≎ Program Kuliah Pagi   ≎ Program S2 (Magister)   ≎ Program Kelas Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kelas Karyawan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kelas Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Kelas Karyawan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kelas Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, kelas karyawan, blended, ? sesuai peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak, ditulis, apakah seseorang itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah karyawan, selain itu hak, haknya sebagai, lulusan, pts sama kelas, karyawan
Pusat Informasi 17 Jam
Email :  Contact Us   silakan klik
   
Mobile : 081 1110 4824     No. WhatsApp : 0811 1990 9028
https://extension-program.nomor.net   ♽   Kualitas Alumnus A   ♽   Kelas Karyawan
_