| |
| | Penerimaan Mahasiswa Baru diadakan SETIAP SEMESTER TERAKREDITASI Rektor : Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi, SH, MHBerdiri Sejak 1952 ⛦ 74 th
Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa BaruProgram Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Untuk seluruh lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meneruskan ke Program Magister Hukum (MH, S2). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : andaikan kapasitas sudah memenuhi maka pendaftaran semester ini langsung ditutup, serta pendaftaran semester berikutnya langsung dibuka.
| ☢ | Biaya Penerimaan Mhs Baru = Rp 300.000,- | | ☢ | Penerimaan Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ☢ | Pendaftaran bisa dilaksanakan dgn salah satu cara berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via POS, Telp, Fax, surat
- langsung dilaksanakan di Kampus MH UNKRIS Jakarta (Sekretariat S2 atau Pascasarjana) atau diwakilkan.
|
|
Uang studinya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dgn pertimbangan masak-masak sehingga terjangkau masyarakat, dikarenakan selain dipermudah dng subsidi silang, juga dgn diberikannya bantuan fasilitas untuk mempermudah mencicil uang kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan uang/finansial calon mhs baru.
Berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS pada Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi sesungguhnya diantara warga negara Indonesia terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (khususnya pekerja / pegawai). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kemampuan finansial (pendapatan).
Juga pada perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Kemudian pada Penjelasan UURI terkait tercantum : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan perintah UUD 45 pada pasal 31 ayat (3).
Sebagai wujud mengerjakan kebutuhan terkait MH UNKRIS Jakarta mengadakan Program S-2 (Pascasarjana/Magister) ini dgn fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan, sehingga tidak mengganggu jadwal kerja (bagi mereka yang sudah kerja) dan juga melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya dgn menyediakan kesempatan kepada seluruh lulusan S-1 / Sarjana atau setaraf dari seluruh bidang keahlian baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kemampuan finansial (pendapatan), untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Pascasarjana / S-2 di program studi/jurusan serta konsentrasi/kekhususan yg diminati, secara layak dan bermutu sesuai dgn keunggulan MH UNKRIS Jakarta.
Lokasi belajar di kampus Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta (Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077), untuk tambahan informasinya, disini ditampilkan peta menuju kampus MH UNKRIS Jakarta dan angkutan massal menuju ke MH UNKRIS Jakarta.
Sistem pendidikannya dilaksanakan secara profesional serta layak bagi karyawan yang sibuk dgn karirnya demikian pula bagi yg bukan karyawan. Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, juga menerapkan bermacam-macam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dng bimbingan pengerjaan tesis yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs bisa menyelesaikan pendidikan tinggi tepat waktu sesuai masa studinya.
Lulusan Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta ditujukan menjadi Magister/Master (Srata Dua / S2) yg dapat mempertinggi identitasnya dng pembekalan ilmu, teknologi, dan seni, sehingga dapat membereskan problematik beserta meninggikan ilmu serta pengetahuannya.
Lulusannya mempunyai kesanggupan penguasaan teori yg kuat beserta terapannya, dan kesanggupan profesional serta cara pandang yang menyeluruh; meninggikan sikap mental profesional yang berorientasi pada penuntasan problematik berdasarkan alur berpikir-sistem; dapat mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki kesanggupan melakukan beraneka macam penelitian dasar demikian pula terapan.
Untuk mempercepat perolehan informasi, andaikan ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program MH UNKRIS Jakarta silakan klik Keseluruhan Ringkasan MH UNKRIS Jakarta ini.
Andaikan ada hal yg kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik "Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarier untuk meneruskan pendidikan tingginya di MH UNKRIS Jakarta - Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta.
Terima kasih, MH UNKRIS Jakarta - Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta
|
|
| | | MH UNKRIS Jakarta - Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta
⛦ Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077 Silahkan klik untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Kurikulum serta proses belajar-mengajarnya disusun sedemikian rupa menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang dilaksanakan secara profesional serta layak bagi mereka yg sudah bekerja (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dsb), sehingga mhs yg sibuk berkarier tetap dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat waktu sesuai masa studinya.
Terpercaya serta paling baik di dlm pelaksanaan Program Pascasarjana, semenjak sudah dipatuhinya dua persyaratan / term penting pelaksanaannya, adalah :
- Dilaksanakan sesuai dgn semua yg dibutuhkan oleh dunia kerja (kurikulum, jadwal pelajaran, dsb).
- Dilaksanakan sesuai dgn norma akademik (sudah memenuhi seluruh undang-undang).
Kompetensi dasar lulusan untuk program Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta mempunyai mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian pula akhlak; dapat beradaptasi terhadap perubahan-perubahan; sadar akan ilmu serta pengetahuan yang senantiasa maju serta berkembang; dapat meneliti serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar; dalam menangani problematik, dapat membereskan struktur serta inti dari masalah dan menetapkan prioritas tahapan dalam menyelesaikannya.
Bagi mahasiswa/i yang di dalam berkariernya dituntut tugas kerja lembur, tugas shift (sistem pertukaran waktu) demikian pula kerja ke luar kota dsb. Dgn prosedur tertentu mahasiswa/i terkait diberi ijin ketidakhadiran di kelas/perkuliahan pd beberapa pertemuan. . . . . ➡ lihat semua |
|
| |
|